JAUHI BISIKAN PETENAR PENEBAR HOAKS
Indonesia merupakan negara khatulistiwa yang dihuni oleh ribuan
manusia dengan berbagai macam budaya, warna, suku, dan bahasa yang mereka
miliki. Indonesia mempunyai budaya yang besar dan mempunyai sebuah kekayaan
alam yang bisa dikatakan ‘gemah ripah
loh jinawe’, namun kenyataannya budaya minat membaca orang-orang di
Indonesia masih lemah berbanding terbalik seperti apa yang mereka miliki.
Rendahnya literasi
membaca masyarakat Indonesia tidaklah menjadi milik rakyat biasa melainkan kaun
terpelajar yang memiliki akademisi lebih baik pun demikian. Mereka hanya
menerima semua informasi yang sedang terjadi lalu memepercayainya tanpa ada
bukti bukti fakta yang kemudian disebarkan dari mulut ke mulut, mulut satu
mengatakan A, mulut satunya lagi mengatakan AB, dan mulut-mulut yang lain bisa
mengatakan A sampai Z, yang pada akhirnya muncullah sebuah berita “HOAKS”.
Hoaks atau berita bohong atau dalam Oxford English Dictionary
diartikan sebagai ‘malicious deception’ atau kebohongna yang dibuat-buat
dengan tujuan jahat. Dikutip dari situs rappler.com bahwasanya berti hoaks
bukan suatu hal yang baru, bahkan sudah
berdear sejak zaman Johannes Gutenberg menciptakan mesin cetak pada
tahun 1439.
Di era modern dimana banyak orang berpusat pada sosial media seperti zaman sekarang ini, setiap orang sangat cenderung ingin menjadi
pusat perhatian yaitu sumber utama yang menyebar luaskan berita atau informasi
yang menyebabkan tanpa berfikir kepanjangan langsung mempublikasikan berita
atau informasi yang diterima tanpa harus memastikan kebenarannya terlebih
dahulu.
Di Indonesia
sendiri, saat ini sedang terjadi panas-panasnya berita hoaks ibarat gemuruh
gunung berapi yang akan mengakibatkan gempa. Berita hoaks tersebut bukan hanya
dilakukan kalangan masyarakat awan yang isinya cuma gossip, ngrumpi atau
sejenisnya, bahkan berita hoaks sudah dilakukan oleh kalangan-kalanganelit
yakni politisi yang hanya ingin memperoleh ketenaran sesaat bahkan abadi. Seperti
halnya yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet yang menganggap dia dianiaya oleh komplotan
yang tak dikenal, lalu kemudian diikuti oleh orang-orang di sekitarnya
membenarkan peristiwa itu dan memberi gagasan yang tak sesuai bukti, serta
banyak lagi kabar-kabar bohong yang mereka publish sebagai pemanis dari
mulutnya untuk mentenarkan dirinya.
Dikutip dari Abner, Kheidir, dkk bahwasanya dalam melawan
hoaks dan mencegah meluas serta meluapnya dampak negatif hoaks, pada dasarnya proyek
hukum yang memadai pada dasarnya telah dimiliki oleh pemerintah. Misalnya pasal
28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1
tahun 1946, pasal 311 dan 378 KUHP, serta UU No. 40 tehun 2018 yang berisi
tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Ettnis dimana produk hokum tersebut
dapat digunakan untuk memerang penyebaran hoaks. Selain produk hokum tersebut,
pemerintah juga telah mencangankan wacana akan menggulirkan pembentukan Badan
Siber Nasional yang bisa digunakan sebagai garda dalam melawan penyebaran
informasi yang menyesatkan.
Berangkat dari hal
tersebut, sambil melihat aturan hukum untuk menjerat para penyebar hoaks yang belum bisa
dikendalikan karena banyaknya jumlah kabar hoaks yang muncul silih berganti
setiap hari dengan tema atau kasus yang berbeda-beda. Maka dihimbau kepada
seluruh masyarakat agar jangan terlalu mudah percaya dalam menerima informasi,
karena bisa jadi informasi yang diterima adalah sebuah karangan fiktif belaka
yang bertujuan untuk keuntungan atau ketenaran seseorang.
|
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNice 👍
BalasHapus