Bisikan Petenar Penebar Hoaks

JAUHI BISIKAN PETENAR PENEBAR HOAKS

Indonesia merupakan negara khatulistiwa yang dihuni oleh ribuan manusia dengan berbagai macam budaya, warna, suku, dan bahasa yang mereka miliki. Indonesia mempunyai budaya yang besar dan mempunyai sebuah kekayaan alam  yang bisa dikatakan ‘gemah ripah loh jinawe’, namun kenyataannya budaya minat membaca orang-orang di Indonesia masih lemah berbanding terbalik seperti apa yang mereka miliki.
            Rendahnya literasi membaca masyarakat Indonesia tidaklah menjadi milik rakyat biasa melainkan kaun terpelajar yang memiliki akademisi lebih baik pun demikian. Mereka hanya menerima semua informasi yang sedang terjadi lalu memepercayainya tanpa ada bukti bukti fakta yang kemudian disebarkan dari mulut ke mulut, mulut satu mengatakan A, mulut satunya lagi mengatakan AB, dan mulut-mulut yang lain bisa mengatakan A sampai Z, yang pada akhirnya muncullah sebuah berita “HOAKS”.
Hoaks atau berita bohong atau dalam Oxford English Dictionary diartikan sebagai ‘malicious deception’ atau kebohongna yang dibuat-buat dengan tujuan jahat. Dikutip dari situs rappler.com bahwasanya berti hoaks bukan suatu hal yang baru, bahkan sudah
berdear sejak zaman Johannes Gutenberg menciptakan mesin cetak pada tahun 1439.
            Di era modern dimana banyak orang berpusat pada sosial media seperti zaman sekarang ini, setiap orang sangat cenderung ingin menjadi pusat perhatian yaitu sumber utama yang menyebar luaskan berita atau informasi yang menyebabkan tanpa berfikir kepanjangan langsung mempublikasikan berita atau informasi yang diterima tanpa harus memastikan kebenarannya terlebih dahulu.
            Di Indonesia sendiri, saat ini sedang terjadi panas-panasnya berita hoaks ibarat gemuruh gunung berapi yang akan mengakibatkan gempa. Berita hoaks tersebut bukan hanya dilakukan kalangan masyarakat awan yang isinya cuma gossip, ngrumpi atau sejenisnya, bahkan berita hoaks sudah dilakukan oleh kalangan-kalanganelit yakni politisi yang hanya ingin memperoleh ketenaran sesaat bahkan abadi. Seperti halnya yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet yang menganggap dia dianiaya oleh komplotan yang tak dikenal, lalu kemudian diikuti oleh orang-orang di sekitarnya membenarkan peristiwa itu dan memberi gagasan yang tak sesuai bukti, serta banyak lagi kabar-kabar bohong yang mereka publish sebagai pemanis dari mulutnya untuk mentenarkan dirinya.
            Dikutip dari  Abner, Kheidir, dkk bahwasanya dalam melawan hoaks dan mencegah meluas serta meluapnya dampak negatif hoaks, pada dasarnya proyek hukum yang memadai pada dasarnya telah dimiliki oleh pemerintah. Misalnya pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, pasal 311 dan 378 KUHP, serta UU No. 40 tehun 2018 yang berisi tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Ettnis dimana produk hokum tersebut dapat digunakan untuk memerang penyebaran hoaks. Selain produk hokum tersebut, pemerintah juga telah mencangankan wacana akan menggulirkan pembentukan Badan Siber Nasional yang bisa digunakan sebagai garda dalam melawan penyebaran informasi yang menyesatkan.
            Berangkat dari hal tersebut, sambil melihat aturan hukum untuk menjerat para penyebar hoaks yang belum bisa dikendalikan karena banyaknya jumlah kabar hoaks yang muncul silih berganti setiap hari dengan tema atau kasus yang berbeda-beda. Maka dihimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan terlalu mudah percaya dalam menerima informasi, karena bisa jadi informasi yang diterima adalah sebuah karangan fiktif belaka yang bertujuan untuk keuntungan atau ketenaran seseorang.
           
           

Komentar

Posting Komentar